PAJAK
Standar Kompetensi : 7. Memahami kegiatan perekonomian Indonesia
Kompetensi dasar : 7.3. mendeskripsikan fungsi pajak di Indonesia
Indikator : Setelah mempelajari materi ini siswa
diharapkan mampu:
1. Mendevinisakan
pengertian pajak dan retribusi.
2. Mengidentifikasikan
sifat dan penetapan tariff pajak.
3. Membedakan
pajak langsung dengan pajak tidak langsung.
4. Menjelaskan
perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah beserta contohnya
Mengidentifikasikan unsure-unsur
pajak.
5. Menjelaskan
fungsi dan peranan pajak dalam kehidupan suatu Negara.
6. Mengidentifikasikan
jenis-jenis pajak yang ditanggung oleh keluarga
7. Mengidentifikasikan
sanksi-sanksi terhadap wajib pajak yang melalaikannya.
8. Mengaplikasikan
kesadaran membayar pajak yang berpegang pada “orang bijak taat pajak”
A. PENGERTIAN
PAJAK
Berikut uaraian
beberapa pengertian tentang pajak
1.
Prof. Dr. Rochmat
Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (Yang Dapat Dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (Kontra
Prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
pembayaran pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber
utama untuk membiyayai “public investment”.
2.
Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan
sumber-sumber dari sector swasta ke sector pemerintah, yang wajib dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tanpa
mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat
melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan social.
3.
Menurut UUD No. 6 Tahun
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia, yang telah
disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang
dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiyayai pengeluaran-pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima
secara langsung.
Adapun ciri-ciri
pajak sebagai berikut.
1.
Iuran wajib yang
dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2.
Iuran wajib yang
ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hokum.
3.
Dipergunakan untuk
membiyayai kepentingan umum.
4.
Bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.
Balas jasanya tidak
diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan
pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan
kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan
tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi.
B.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat
peranan/fungsi dalam pembangunan yaitu:
1.
Sebagai sumber pendapatan Negara
Dengan membayar
pajak, Negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan
pemerintahan dan melakukan pembangunan.
2.
Sebagai alat pemerataan ekonomi
Melalui pajak, pemerintah
dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3.
Sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Melalui pajak,
pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, ekspor dan impor.
4.
Sebagai alat stabilitas perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong
pertumbuhan industry baru dengan cara
menurunkan atau membesarkan pajak bagi industry-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan
masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas
ekonomi.
Bentuk
kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat
dilakukan:
1.
Menaikan pajak impor
dan membesarkan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya
saing produksi dalam negeri.
2.
Melakukan pemungutan
pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan
keadilan social dengan jalan pemerataan pendapatan.
3.
Memungut tariff pajak
rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industry kecil untuk meningkatkan
kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
C.
JENIS-JENIS PAJAK
1.Berdasarkan
pihak yang menanggung
Berdasarkan
pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:
a.
Pajak langsung,
misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b.
Pajak tidak langsung,
misalnya Pajak Penjualan (PPN), pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai,
Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).
2.Berdasarkan
pihak yang memungut
Berdasarkan
pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
a.
Pajak Negara, misalnya Pajak
Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPN-BM).
b.
Pajak daerah, misalnya
Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.
3.Berdasarkan
sifatnya
Berdasarkan
sifatnya, pajak dibedakan:
a.
Pajak objektif,
misalnya Pajak Penghasilan (PPH)
b.
Pajak subjektif,
misalnya Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB),
Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPN-BM).
D.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh
suatu Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk dapat
melaksanakan system perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu
diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.
1. Kriteria Pemungutan
Pajak
System pajak yang
baik harus memiliki criteria-kriteria secbagai berikut.
a. Distribusi
beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak
sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
b. Beban
pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh
memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
c.
Pajak harus memperbaiki
ketidak efisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong
untuk bekerja secara efisien.
d.
Pajak harus mampu
melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya
pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.
e.
System pajak harus
dimengerti oleh wajib pajak artinya system pajak jangan sampai mempersulit
wajib pajak dalam membayarnya.
f.
Biyaya administrasi dan
biyaya pelaksanaanya haruslah sedikit mungkin, artinya jangan sampai biyaya
operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
g.
Memiliki kepastian,
artinya system pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah
pajak yang harus dibayar oleh wajab pajak.
h.
Dapat dilaksanakan,
artinya system pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh
instasi pemungut pajak.
i.
Dapat diterima, artinya
wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
2. Unsur-Unsur Pajak
Unsure-unsur
pajak, antara lain sebagai berikut.
a.
Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut
undang-undang dibebani pajak.
b.
Wajib pajak, yaitu
orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan
perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp) di kantor
dirjen pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas Negara.
c.
Objek pajak, yaitu
benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain.
d.
Tarif pajak, adalah
dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek
pajak yang menjadi tanggungannya. Tariff pajak pada umumnya dinyatakan dengan
persentase.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus
dibayar, tarif pajak dihitung dengan system.
1.
Proporsional: tarif
pajak yang persentasinya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Dimana
makin besar pendapatannya yang diterima oleh seorang wajib pajak,maka makin
besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tariff pajak pertambahan
nilai (ppn) sebesar 5% jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka
besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar
Rp8.000.000, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.
2.
Progresif: tariff pajak
yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Dimana jika makin
besar pendapatan yang diperolaeh wajib pajak, maka makin besar pula persentase
pajak yang harus dibayar. Misalnya dasarpengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar
5%, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5% dari Rp.000.000,00 =
Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi rp16.000.000,00 (meningkat 2x
semula), maka pajak yang semula 5% mengalami peningkatan tariff menjadi 10%
sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10% X Rp16.000.000,00 =
Rp1.600.000,00 dan seterusnya.
3.
Degresiof: tarif pajak
yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tinggi penghasilan
wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar
pengenaan pajak sebesar Rp 8.000.000,00 tarif pajak 20%= Rp 1.600.000,00 maka
jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 16.000.000,00 (meningkat 2 x semula)
tarif pajak dikurangi 5%, jadi besar pajak yang dibayar yang dibayar= 15% x Rp
16.000.000,00= Rp 2.4000.00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 24.000.000,00
(3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10% dari Rp 24.000.000,00= Rp
2.400.000,00, dan jika penghasilan Rp 32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan
hanya 5% x Rp 32.000.000,00 = Rp 1.600.000,00.
3. Pajak Yang Ditanggung Keluarga
Secara umum pajak yang harus
ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
a.
Pajak Penghasilan (PPH)
1. Pengertian
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek
pajak yang diterimanya.
2. Dasar
Dasar pemungutan
pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak,
objek pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan tarif pajak.
3. Subjek
Subjek
pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak
meliputi:
a.
Orang pribadi atau
warisan yang belum dibagi.
b.
Badan, seperti
perseroan terbatas (PT, CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
c.
Bentuk usaha tetap (BUT),
yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh
badan/perusahaan di luar negeri.
4. Objek
Objek
pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak,
misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian,
laba usaha.
5. Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
Penghasilan
kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang diperhitungkan besar pajaknya yang
terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PKTP) pertahun menurut UU No. 17 Tahun 2000
adalah
a.
Untuk wajib pajak orang
pribadi adalah Rp 2.880.000,00.
b.
Tambahan untuk wajib
pajak yang telah menikah adalah Rp 1.440.000,00.
c.
Tambahan untuk suami
isteri yang berpenghasilan adalah Rp 2.880.000,00.
d.
Tambahan untuk anggota
keluarga sedarah (Ayah, Ibu, Anak Sekandung) Semenda (Mertua Anak Tiri) serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3
(tiga) orang untuk keluarga sebesar Rp 1.440.000,00.
Untuk tariff
bagi wajib pajak pribadi dalam negeri
adalah sebagai berikut:
a.
Penghasilan sampai Rp
25.000.000,00 pajak sebesar 5%.
b.
Di atas Rp 25.000.000,00
samapi dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
c.
Di atas Rp
50.000.000,00 samapi dengan Rp 100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.
d.
Di atas Rp
100.000.000,00 samapi Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25%.
e.
Penghasilan di atas Rp
200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35%.
Untuk tarif
pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah
sebagai berikut:
a.
Pendapatan sampai
dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak PPH = 10%.
b.
Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 100,000,000,00 tarif pajak 15%.
c.
Di atas Rp 100.000.000,00
tarif pajak sebesar 30%.
6. Cara
menghitung besar pajak penghasilan
Misalnya Pak Agus
sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multi nasional memperoleh gaji
sebesar Rp 11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang
anak, maka besarnya pajak PPH (pajak penghasilan) Pak Agus adalah:
a.
Penghasilan per bulan
kena pajak = Rp 11.000.000,00.
b.
Penghasilan per tahun
sebelum kena pajak = 12 x Rp 11.000.000,00 = Rp 132.000.000,00.
c.
Penhasilan tidak kena
pajak (PTKP) adalah:
-
Wajib pajak sebesar Rp 2.880.000,00;
-
Wajib pajak kawin Rp
1.440.000,00;
-
Anak Rp 1.440.000,00;
Jadi, jumlah
penghasilan tidak kena pajak (PTPK) = Rp 5.760.000,00, maka penghasilan yang
kena pajak (pkp) adalah = rp 132.000.000,00-Rp 5.760.000,00 = Rp 126.240.000,00
d.
PPH dalam 1 tahun =
15% x Rp
100.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
25% x Rp
126.240.000,00 = Rp 6.560.000,00
-
Jadi, jumlah pph
pertahun = Rp (15.000.000,00 + 6.560.000,00) =
Rp 21.560.000,00.
-
Jumlah pajak PPH per
bulan =
Rp21.560.000,00
: 12 = Rp 1.796.666,67 (Pembulatan)
Dengan demikian,
gaji bersih yang diterima Pak Agus setiap bulannya adalah
Rp11.000.000,00
– Rp 1.796.666,67 = Rp 9.203.333,33
b.
Pajak Bumi Dan Bangunan
(PBB)
1. Pengertian
Pajak bumi dan
bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan
tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2. Dasar
Dasar pungutan
pajak PBB UU No. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3. Objek
Objek pajak PBB
adalah bumi dan bangunan. Adapun yang
termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan
antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,
pagar mewah, jalan lingkungan.
Rangkuman
v Pajak adalah iuran wajib yang dibayar
oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiyayai
pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang
balas jasanya diterima secara langsung.
v Retribusi merupakan pungutan yang
dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan Negara.
v Jenis-jenis pajak antara lain pajak
langsung, pajak objektif, dan subjektif, pajak Negara dan daerah.
v Unsure-unsur pajak meliputi subjek
pajak, objek pajak, dan tariff pajak.
v Menurut besar kecilnya pajak yang harus
dibayar, tariff pajak dihitung dengan system progresif, degresoif, dan
proporsional.
v Pajak yang harus ditanggung keluarga
adalah pajak penghasilan (PPH) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
v Penghasilan kena pajak (PKP) adalah
penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu
dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
v Dasar pungutan pajak penghasilan adalah
UU No. 17 Tahun 2000.
v Dasar pungutan pajak pbb adalah uu no.
12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
Kerjakan soal-soal
berikut!!
A.
Ayo pilih jawaban
yang paling tepat sesuai dengan materi
pajak
1. Iuran
wajib bagi setiap penduduk yang dapat
dipaksakan pemungutannya dan balas jasanya tidak diterima secara langsung
disebut…
a.
Retribusi.
b.
Iuran wajib.
c.
Pajak
d.
Penghasilan
2. Berikut
unsure-unsur yang terkandung dalam pengertian pajak, kecuali…
a.
Pajak merupakan iuran
wajib bagi setiap penduduk wajib pajak
b.
Bertujuan untuk
membiyayai pembangunan proyek-proyek vital
c.
Pemungutannya
didasarkan pada norma-norma hokum
d.
Balas jasanya diterima
masyarakat secara tidak langsung.
3. Pungutan
wajib yang harus dibayar kepada Negara kemudian pemerintah memberikan jasanya kepada mereka yang
menggunakan fasilitas Negara disebut…
a.
Retribusi
b.
Pajak
c.
Wajib pajak
d.
Subjek pajak
4. Berikut
yang bukan termasuk contoh retribusi adalah…
a.
Pembayaran air minum
b.
Pembayaran rekening
telpon
c.
Pembayaran rekening
listrik
d.
Pembayaran pajak
kendaraan bermotor
5. Presentase
tarif pajak yang makin rendah jika objek pajak makin bertambah disebut tariff…
a.
Materai
b.
Degresif
c.
Proporsional
d.
Progresif
6. Pajak-pajak
berikut yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah…
a.
Pkb dan pbb
b.
Pnn dan ppn
c.
Pph dan ppn
d.
Pkb dan pph
7. Salah
satu contoh pajak yang tidak dijadikan objek pemungutan pemerintah pusat
adalah…
a.
Pajak bumi dan bangunan
b.
Cukai
c.
Deviden
d.
Pajak reklame
8. Jika
nilai transaksi sebesar Rp 11.000.000,00 maka…
a.
Tidak dikenai bea
materai
b.
Dibebani materai Rp 6.000,00
c.
Bermaterai Rp 3.000,00
d.
Dibebani materai Rp 1000,00
9. Undang-undang
yang mengatur pembayaran pajak penghasilan adalah…
a.
UU No. 12 Tahun 1985
b.
UU No. 12 Tahun 1994
c.
UU No. 27 Tahun 2001
d.
UU No. 17 Tahun 2000
10. Berikut
yang bukan termasuk objek pajak PBB adalah…
a.
Perabotan rumah tangga
b.
Jalan tol
c.
Pagar mewah
d.
Kolam renang
B. Ayo,
jawablah pertanyaan berikut sesuai materi pajak
1. Apakah
yang dimaksud pajak?
2. Jelaskan
perbedaan pajak langsung dengan pajak tidak langsung?
3. Sebutkan
tiga unsure pajak
4. Pak
Agus masih bujang dan bekerja disuatu perusahaan. Ia memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,00
perbulan belum dikenai pajak. Berapakah gaji bersih yang diterima Pak Agus?
5. Apa
akibatnya jika seseorang tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya?
Jenis pajak apa yg harus wajib ditanggung oleh sebuah PT bergerak dalam Tours & Travel? dan bagaimana perhitungannya ?
BalasHapusthank's
Berdasarkan yang menanggung beban,pajak dibedakan menjadi berapa ?
BalasHapusJelaskan arti pajak menurut Ray M.sommer
BalasHapus